Whoops, perangkat Anda kehilangan koneksi. Halaman web yang Anda buka sedang offline.

Profil - Profil Dinas

Profil Dukcapil Provinsi NTT
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT

Deskripsi Dinas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentu status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentu status pribadi dan status hukum bagi warga Provinsi Nusa Tenggara Timur pada khususnya, maka pemerintah berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Kependudukan yang memenuhi rasa keadilan dan dilaksanakan secara professional. Disamping itu juga memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat tanpa adanya perlakuan diskriminatif oleh sebab itu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan menjadi pegangan bagi semua penyelenggara Negara yang berhubungan dengan administrasi Kependudukan. Dimana pada Pasal 12 ayat (2) huruf (f) menyatakan bahwa Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan usuran Pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sebelum dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, urusan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan tugas dan fungsi dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan maka tugas pokok dan fungsi Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat luas.

Pada tahun 2023 dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur maka ditetapkannya juga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah diatas maka terbebntuklah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimulai pada bulan Mei 2024 yang di pimpin oleh Bapak Viktorius Manek S.Sos, M.Si sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT sampai sekarang.


Dasar Hukum Pembentukan Dinas

-


VISI & MISI

Visi

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur seperti yang termuat dalam RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025-2029 yaitu : “NTT MAJU, SEHAT, CERDAS, SEJAHTERA, DAN BERKELANJUTAN”.

Makna dari Visi ini dijabarkan sebagai berikut :

Makna NTT MAJU: Kemajuan yang mencakup berbagai aspek di Nusa Tenggara Timur, seperti ekonomi,sosial, budaya dan lingkungan, meningkatakan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan NTT sebagai provinsi yang maju dan berkarakter. Memastikan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, demi mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing. Makna filosofisnya yaitu kemajuan adalah gerak menuju masa depan yang lebih baik tnapa meninggalkan akar budaya dan nilai-nilai kearifan lokal.

Makna NTT SEHAT: Upaya bersama untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Nusa Tenggara Timur serta memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau dan mudah diakses. Makna filosofisnya yaitu kesehatan adalah fondasi kehidupan, tubh yang sehat menciptakan masyarakat yang kuat.

 Makna NTT CERDAS: Berkomitmen menghadirkan pendidikan berkualitas yang mrata, partisipatif, dan tepat sasaran membangun sumberdaya manusia yang unggul, berdaya saing dan inovatif. Makna filosofisnya yaitu kecerdasan bukan sekedar ilmu melainkan kebijaksanaan dalam bertindak demi kebaikan bersama.

Makna NTT SEJAHTERA: Membuka lebih banyak peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan sehingga setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang, berinovasi dan berkontribusi bagi kemajuan daerah serta kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Makna filosofisnya yaitu kesejahteraan tercapai saat semua warga hidup layak dan saling menguatkan dalam keadilan.

Makna NTT BERKELANJUTAN: Keberlanjutan bukan hanya soal mempertahankan kebijakan tetapi tentang membangun ekosistem yang mampu berkembang secara mandiri dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. Keberlanjutan berarti memastikan bahwa setiap kemajuan yang kita capai baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan sosial tidak sekedar bertahan tetapi juga memperkuat masyarakat agar tidak terus menerus bergantung pada intervensi pemerintah sehingga menciptakan inisiatif yang tumbuh dan berkembang dan diwarislkan pada generasi berikutnya. Makna filosofisnya yaitu keberlanjutan adalah warisan bumi, budaya dan kemanusiaan akan tetap lestari.

Kedudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai lembaga penaung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan menjalankan sebagian tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Tugas-tugas tersebut antara lain melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan masyarakat dalam bidang kependudukan dan pencatatan  pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Mencermati penjabaran visi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagaimana tersebut diatas, dapat dilihat bahwa dinas ini tidak secara eksplisit terlihat fungsinya dalam garis besar Visi tersebut, namun secara implisit sangat terkait, yaitu dalam hal penyediaan data penduduk dan kependudukan serta informasi demografi  yang dijadikan sebagai basis data dalam pelaksanaan penyediaan pelayanan publik yang disediakan dan diprogramkan oleh lembaga atau instansi lain yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pengentasan kemiskinan dan perencanaan pembangunan.

Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka tujuan pembangunan yang tertuang dalam visi, dijabarkan secara lebih konkret ke dalam lima misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTT 2025-2029 sebagai berikut:

1.                Memastikan infrastruktur berkelanjutan demi mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing (MAJU);

2.                Memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau dan mudah diakses (SEHAT);

3.                Menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata, partisipatif, dan tepat sasaran (CERDAS);

4.                Mewujudkan kesejahteraan sosial, kesetaraan akses serta kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat (SEJAHTERA), dan:

5.                Mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam dan manusia yang bijak serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menciptakan masa depan yang lebih inklusif (BERKELANJUTAN).

Berkaitan dengan misi pembangunan Gubernur dan wakil
Gubernur NTT 2025-2029, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tidak terkait secaara langsung. Namun secara implisit terkait secara signififkan dengan pelaksanaan misi kedua (2), yaitu perluasan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan BPJS, basis data yang digunakan adalah data kependudukan dari Dinas Dukcapil, yaitu data NIK by name, by address sehingga peningkatan cakupan kepemilikan identitas kependudukan seperti Kartu Keluarga dan eKTP secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi proses perluasan cakupan pelayanan dalam kedua aspek tersebut diatas.

·      

Misi

-

MOTTO

-

Tugas Pokok

   Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah

a.     Tugas, Fungsi, dan Struktur

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT merupakan salah satu unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTT yang dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayanan masyarakat, pelaksana pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membantu Gubernur dan Wakil Gubernur melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan daerah dan pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melaksanakan tugas teknis operasional di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang meliputi Kepegawaian, Perencanaan, Evaluasi serta Keuangan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin Kepala Dinas  yang dibantu oleh Sekretariat dan 3 Bidang Dinas (Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk; Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil; Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data) sebagai berikut :

1.     Sekretariat terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian yaitu :

a.      Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;

2.     Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawahi 3 (tiga) Bidang yaitu :

a.      Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk;

b.     Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil;

c.      Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;

Struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT dapat dilihat pada gambar berikut :


Isu Strategis

Permasalahan dan Isu Strategis

Permasalahan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut :

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi baik internal maupun eksternal, akan tetapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi tersebut harus dipandang sebagai suatu tantangan dan peluang dalam rangka meningkatkan kinerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Tantangan yang paling nyata dihadapi kedepan terkait dengan kependudukan dan pencatatan sipil adalah bahwa dinamika pembangunan daerah yang bergerak cepat dengan adanya perkembangan global diberbagai sektor kehidupan masyarakat yang tidak dapat dihindari, dampak diantaranya adalah pertumbuhan dan mobilitas penduduk yang semakin tinggi, yang tentunya memerlukan pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang lebih cepat dan akurat. Perkembangan global tersebut telah diantisipasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini tentu berimplikasi pula terhadap kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi NTT agar adanya sinergi dan kesesuaian dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Berdasarkan analisis terhadap permasalahan internal maupun eksternal, dalam hal ini dengan menggunakan metode SWOT Analisis. Dalam analisis SWOT Lingkungan internal meliputi Strength (Kekuatan) dan Weaknesses (Kelemahan). Sedangkan Lingkungan eksternal meliputi Oppurtunity (Peluang) dan Ancaman Threaths (Ancaman). Adapun masing-masing kondisi lingkungan internal dan eksternal antara lain sebagai berikut :

1.   Lingkungan Internal

a.    Strength (Kekuatan)

1)  Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki 28 orang ASN dimana terdapat 3 orang ASN dengan pendidikan S-2, 24 orang ASN dengan pendidikan S-1 dan 1 orang ASN dengan pendidikan SMA/SMK, sehingga secara keseluruhan terdapat 96,4% ASN yang berpendidikan sarjana.

3)  Sarana dan prasarana yang dimiliki sudah cukup baik dan dapat menunjang pelaksanaaan tugas dan fungsi dinas.

 

b.   Weakness (Kelemahan)

1)  Sebagai dinas yang baru dibentuk, sumber daya manusia untuk urusan spesifik seperti perencanaan dan keuangan masih sangat terbatas.

2)  Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT masih sangat terbatas, dengan delegasi kewenangan dari pusat yang hampir tidak ada, terutama dalam hal reward dan punishment kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

3)  Tidak tersedianya data capaian kegiatan fasilitasi administrasi kependudukan pada tahun-tahun sebelumnya karena urusan kependudukan dan pencatatan sipil masih tergabung di Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Hal ini cukup menyulitkan untuk menentukan target peningkatan kinerja pada tahun yang akan datang. Selanjutnya, hal ini juga menyebabkan kesulitan dalam menyusun perencanaan dan program kegiatan.

2.   Lingkungan Eksternal

a.    Opportunity (Peluang)

1)  UU nomor 25 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

2)  Adanya perhatian dari Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai masalah administrasi kependudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3)  Ketersediaan data kependudukan merupakan hal yang krusial dan penting bagi semua organisasi, baik pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik secara langsung menunjukkan pentingnya layanan administrasi kependudukan bagi organisasi lain.

b.   Threat (Ancaman)

1)  Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.

2)  Tingginya mobilitas penduduk masuk dan keluar Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa terlebih dahulu mengurus administrasi kepindahan penduduk.

3)  Kondisi geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berbentuk kepulauan dan banyaknya penduduk yang tinggal di wilayah terpencil sehingga menyulitkan akses untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan.

a.     Permasalahan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Permasalahan pembangunan merupakan kesenjangan antara harapan yang terkandung dalam indikator-indikator kinerja pembangunan dengan realisasi yang dicapai dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020-2025). Substansi masalah kemudian akan menjadi isu-isu strategis yang diprioritaskan dan diagendakan dalam rangka menyusun program dan kegiatan baru untuk dicari solusinya sesuai dengan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT.

Sebagaimana diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam hal pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Nusa Tenggara Timur. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan kewenangan di bidang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan, yaitu:

1.   Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;

2.   Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

3.   Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;

4.   Penyajian data kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang membidangi urusan dalam negeri;

5.   Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan;

6.   Memfasilitasi terlaksananya pedoan meliputi norma, standar, prosedur dan kinerja;

7.   Memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi;

8.   Sosialisasi, advokasi dan koordinasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Sementara fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah :

1.   Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

2.   Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

3.   Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;

4.   Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya

Namun demikian, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadapi tantangan, antara lain:

·     Meningkatkan pemanfaatan data kependudukan skala Provinsi oleh Perangkat Daerah dan berbagai elemen masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk berbagai keperluan sebagaimana diamanatkan didalam undang-undang;

·     Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Nusa Tenggara Timur; dan

·     Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Nusa Tenggara Timur.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan sebagaimana disebutkan diatas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu secara bijak dan profesional menyikapinya dengan melaksanakan langkah-langkah strategis, antara lain:

·     Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan data kependudukan, baik dengan Pemerintah Pusat maupun Kabupaten/Kota;

·     Membuka komunikasi dengan Perangkat Daerah Provinsi serta elemen masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk memanfaatkan data kependudukan sesuai dengan keperluannya;

·     Mengakselerasi cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

·     Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Nusa Tenggara Timur, maka perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM, baik SDM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur. Disamping itu, mengupayakan pula langkah-langkah revitalisasi terhadap sarana dan prasarana penunjang penerbitan dokumen kependudukan;

Namun demikian, untuk mewujudkan langkah-langkah tersebut diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur masih menghadapi, beberapa permasalahan, diantaranya :

1.   Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang sangat terbatas;

2.   Masih minimnya ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dibidang administrasi kependudukan dan teknologi informasi. Hal ini mengingat bahwa tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur banyak bersinggungan dengan kebijakan administrasi kependudukan dan data;

3.   Belum Selarasnya Regulasi Administrasi Kependudukan dengan Kebijakan K/L;

4.   Data Kependudukan dari Disdukcapil, belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk semua keperluan proses pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013;

Menyikapi permasalahan sebagaimana telah dijabarkan diatas, maka kolaborasi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota menjadi hal yang sangat penting untuk dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya.


Sasaran Strategis

-


Program Kegiatan

-


STRUKTUR ORGANISASI